Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 10 barang bukti sepeda motor hasil dari ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

"Sebanyak 10 barang bukti sepeda motor hasil curanmor itu kami amankan dalam gelaran Operasi Jaran 2019 yang telah selesai kami laksanakan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan barang bukti sepeda motor itu saat ini telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Puluhan barang bukti sepeda motor itu diamankan dari beberapa daerah di wilayah Kalsel seperti dari Kabupaten Tapin dan beberapa kabupaten lainnya.

"Kebanyakan para pelaku curanmor itu menjual hasil curiannya ke luar kota, dengan harga murah dan di sana banyak peminatnya," ucap perwira yang akrab dengan awak media itu.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsek juga meringkus 14 pelakunya.

"Semua pelaku kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di KUHP," tutur alumni Akpol angkatan 2006 itu.

Ade juga mengatakan dari 14 pelaku itu di antaranya mereka ada yang terlibat murni kasus curanmor, kasus penggelapan, dan kasus penadahan hasil curian.

Dari hasil penyidikan sementara, pasal-pasal yang diterapkan kepada 14 para pelaku itu di antara Pasal KUHP 363 Tentang Pencurian, Pasal KUHP 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan di mana ancaman hukumananya lima tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019