MY (33) yang merupakan warga Haruyan Dayak,  Kecamatan Hantakan ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di pinggir jalan Lapangan Pelajar Barabai karena kedapatan ingin mengantar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (2/7) sekitar pukul 20.30 Wita.

"Barang bukti yang didapatkan di tangan pelaku adalah tiga paket sabu-sabu dengan Berat bruto 9,1 gram," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.

Menurutnya, penangkapan terhadap MY bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengantar sabu-sabu.

Sewaktu dilakukan penangkapan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat brotu 1,94 gram di dalam box depan sebelah kanan sepeda motor tersangka yang digunakan saat itu.

Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik bekas krupuk bertuliskan Kapok Lombok yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 7,16 gram.

Kapolres berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku kepada tersangka dan mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019