Oleh Gunawan Wibisono
Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Selasa mengatakan, setiap harinya anggota Unit Patroli Kota (Patko) akan melakukan pengawasan dan pengecekan di setiap SPBU.
Dari hasil kegiatan tersebut, Unit Patko Sabhara Polresta Banjarmasin, sudah mengamankan beberapa jeregen BBM milik para pelangsir (delaku pembeli untuk dijual lagi) yang ditinggal pemiliknya di SPBU, karena melarikan diri saat diketahui polisi.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan barang temuan berupa tiga jeregen berisikan bensin yang pada saat diamankan, pemiliknya sudah tidak ada dan diduga melarikan diri.
Beberapa jeregen yang ditemukan oleh pihak Unit Patko itu, semuanya berada di dekat salah satu SPBU yang ada di kawasan Kota Banjarmasin, pemiliknya diduga ingin melakukan pelangsiran dan mencari keuntungan sendiri dalam usahanya.
"Saat ini BBM sulit untuk didapatkan dan masyarakat harus antri di setiap SPBU, makanya kita akan terus pengawasi, tidak diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeregen, apabila kedapatan maka langsung kita amankan," terangnya.
Pengawasan ini dilakukan atas perintah dari pimpinan sehingga jajaran kepolisian harus siap melaksanakan perintah tersebut, jadi jangan pernah melakukan pelangsiran kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Apabila masih saja melakukan pelangsiran, maka sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan BBM dan hal itu bisa di pidanakan.
"Kita hanya bisa melakukan penangkapan apa yang kita temui dilapangan terkait penyalahgunaan BBM dan selanjutnya kasus tersebut akan kita serah ke satuan yang berwenang untuk menanganinya," ucap pria lulusan Sekolah Calon Perwira Angkatan 27 itu.
Dikatakan, untuk pihak SPBU sendiri apabila diketahui ada permainan dengan para pelangsir dan tertangkap tangan maka saat itu juga SPBU tersebut akan dilakukan pemasangan garis polisi.
 "Apabila tertangkap tangan maka pengawas dan karyawan yang melakukan kerja sama dengan pelangsir itu akan kita bawa ke Polresta Banjarmasin, untuk tidak lanjut proses hukum, hal itu berdasarkan perintah pimpinan," tegas pria berpangkat kompol itu.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin meningkatkan kinerja pengawasan di setiap Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota ini untuk menghindari penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli di SPBU tersebut.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Selasa mengatakan, setiap harinya anggota Unit Patroli Kota (Patko) akan melakukan pengawasan dan pengecekan di setiap SPBU.
Dari hasil kegiatan tersebut, Unit Patko Sabhara Polresta Banjarmasin, sudah mengamankan beberapa jeregen BBM milik para pelangsir (delaku pembeli untuk dijual lagi) yang ditinggal pemiliknya di SPBU, karena melarikan diri saat diketahui polisi.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan barang temuan berupa tiga jeregen berisikan bensin yang pada saat diamankan, pemiliknya sudah tidak ada dan diduga melarikan diri.
Beberapa jeregen yang ditemukan oleh pihak Unit Patko itu, semuanya berada di dekat salah satu SPBU yang ada di kawasan Kota Banjarmasin, pemiliknya diduga ingin melakukan pelangsiran dan mencari keuntungan sendiri dalam usahanya.
"Saat ini BBM sulit untuk didapatkan dan masyarakat harus antri di setiap SPBU, makanya kita akan terus pengawasi, tidak diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeregen, apabila kedapatan maka langsung kita amankan," terangnya.
Pengawasan ini dilakukan atas perintah dari pimpinan sehingga jajaran kepolisian harus siap melaksanakan perintah tersebut, jadi jangan pernah melakukan pelangsiran kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Apabila masih saja melakukan pelangsiran, maka sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan BBM dan hal itu bisa di pidanakan.
"Kita hanya bisa melakukan penangkapan apa yang kita temui dilapangan terkait penyalahgunaan BBM dan selanjutnya kasus tersebut akan kita serah ke satuan yang berwenang untuk menanganinya," ucap pria lulusan Sekolah Calon Perwira Angkatan 27 itu.
Dikatakan, untuk pihak SPBU sendiri apabila diketahui ada permainan dengan para pelangsir dan tertangkap tangan maka saat itu juga SPBU tersebut akan dilakukan pemasangan garis polisi.
 "Apabila tertangkap tangan maka pengawas dan karyawan yang melakukan kerja sama dengan pelangsir itu akan kita bawa ke Polresta Banjarmasin, untuk tidak lanjut proses hukum, hal itu berdasarkan perintah pimpinan," tegas pria berpangkat kompol itu.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013