Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, pemerintah kota harus berkometmen untuk mulai melaksanakan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah sesuai yang ditargetkan pada 24 September 2019.

Pasalnya, kata Arufah, pihaknya sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kesehatan dalam rapat paripurna pada 17 Juni 2019, di mana langkah ini sebagai dukungan untuk operasional Rumah Sakit tersebut sesuai jadwal pada peringatan Harjad ke-493 Kota Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, kata politisi PPP ini, Harjad Kota Banjarmasin tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya pada 24 September 2019, sehingga Pemkot sudah harus segeranya memenuhi fasilitas RSUD yang berada di Jalan RK Ilir, Banjarmasin Selatan tersebut.

Pasalnya, lanjut Arufah, anggaran untuk pengadaan alat kesehatan RSUD tersebut sudah pihaknya setujui sekitar Rp23 miliar, yakni, untuk menunjang awal dimulainya operasional RSUD tersebut tahun ini.

"Bahkan kita juga sudah menyetujui anggaran Rp70 miliar untuk penambahan gedung RSUD tersebut, yakni, untuk ruang inap pasien, jadi jangan sampai tidak terealisasi pembangunannya tahun ini," beber Arufah.

Terkait payung hukumnya penyelenggaraan RSUD tersebut, ungkap Arufah, khususnya untuk retribusi pelayanan kesehatan, Perda sebelumnya, yakni, Perda nomor l7 tahun 2012, sudah direvisi.

"Kalau dari kita legislatif, sudah sangat maksimal mendorong agar operasional RSUD tersebut cepat dilaksanakan tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim menyatakan apresiasinya terhadap mulai digunakannya RSUD tersebut, khususnya bagi pemeriksaan kesehatan pada calon jamaah haji.

"Moga ini langkah awal percepatan pengoperasian RSUD tersebut tahun ini benar terwujud," tuturnya berserta anggota lainnya mengunjungi pemeriksaan kesehatan Calhaj Kota Banjarmasin di RSUD tersebut.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019