Seorang buruh bangunan menganiaya temannya sendiri karena menolak saat diajak berpesta minuman keras opolosan di wilayah Tunjung Maya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pelaku diduga di bawah pengaruh alkohol, sehingga terjadi salah paham akibat ajakannya ditolak dan langsung menganiaya korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi SIK, diwakili Wakasat Reskrim AKP Sonny L Gaol, di Banjarmasin, Jumat.
Dia menjelaskan, penganiayaan terhadap korban bernama M Amin (24), warga Jalan Pekapuran Raya, Kompleks Indah Sari, Kecamatan Banjarmasin Timur itu dilakukan pada Kamis (20/6) siang, di Jalan Tunjung Maya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahman alias Rahman Pentol (23), buruh bangunan, warga Pekapuran Raya Jembatan 8, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur memukul korban menggunakan sebilah kayu balok ulin dan kayu gelam.
Pukulan itu dilakukan ke arah kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang-ulang. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan luka lecet di bagian kedua tangan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian anggota Unit Buser langsung ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku yang biasa dipanggil Rahman Pentol itu sudah dilakukan penahanan oleh polisi dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Hasil penyidikan sementara, tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan modus memukul kepala korban di bagian belakang dengan menggunakan alat bantu, sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pelaku diduga di bawah pengaruh alkohol, sehingga terjadi salah paham akibat ajakannya ditolak dan langsung menganiaya korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi SIK, diwakili Wakasat Reskrim AKP Sonny L Gaol, di Banjarmasin, Jumat.
Dia menjelaskan, penganiayaan terhadap korban bernama M Amin (24), warga Jalan Pekapuran Raya, Kompleks Indah Sari, Kecamatan Banjarmasin Timur itu dilakukan pada Kamis (20/6) siang, di Jalan Tunjung Maya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahman alias Rahman Pentol (23), buruh bangunan, warga Pekapuran Raya Jembatan 8, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur memukul korban menggunakan sebilah kayu balok ulin dan kayu gelam.
Pukulan itu dilakukan ke arah kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang-ulang. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan luka lecet di bagian kedua tangan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian anggota Unit Buser langsung ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku yang biasa dipanggil Rahman Pentol itu sudah dilakukan penahanan oleh polisi dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Hasil penyidikan sementara, tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan modus memukul kepala korban di bagian belakang dengan menggunakan alat bantu, sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019