Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aman Fahriansyah menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri Kota Banjarmasin tahun 2018-2038 harus direvisi total, karena tidak berkesesuaian dengan Permendagri nomor 113 tahun 2018.
Menurut dia, di gedung dewan kota, Selasa, informasi draf Raperda tersebut tidak berkesesuaian dengan Permendagri yang berbunyi evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri daerah kabupaten/kota dari pihak pemerintah kota sendiri.
"Kan Raperda ini inisiatif dari pihak pemerintah kota, jadi kita minta mereka revisi Raperda ini, baru lanjut pembahasan," papar Aman Fahriansyah yang menjadi ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut.
Dia pun menyatakan, pembahasan Raperda tersebut memang belum menyentuh isinya, hingga sebelum itu dilaksanakan harus diperbaiki pihak pemerintah kota.
"Makanya tadi kita batalkan agenda kelanjutan pembahasan, kita minta diperbaiki dulu drafnya secara total," tutur politisi PPP tersebut.
Dia pun meminta, perbaikan Raperda tersebut dikaji dengan betul untuk kelanjutannya dibahas, paling lambat bulan Juli 2019.
"Sebab masa akhir kami sebagai pansus Raperda itu pada Juli, sebab pada 9 September 2019 masa akhir jabatan kita sebagai anggota dewan masa bakti 2014-2019," tuturnya.
Aman mengungkapkan, dari sekilas isi Raperda yang ada ini, menyangkut bagaimana Kota Banjarmasin kedepannya ada titik dijadikan daerah industri kota.
"Misalnya daerah Alalak itu dijadikan daerah industri kota berupa mebel, atau daerah Kuin itu jadi daerah industri kota berupa kue dan lainnya," tuturnya.
Ternyata, ujar dia, fokus rencana pembangunan jangka panjang atau 20 tahun daerah industri kota tersebut tidak berkesesuaian dengan peraturan di atasnya.
"Kita belum tahu pasti juga seperti apa ketidaksesuaiannya dengan Permendagri nomor 113 tahun 2018 tersebut, makanya kita minta pihak Pemkot untuk menginformasikannya dengan Pansus," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019