Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal narapidana kasus korupsi tidak dapat ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena tidak termasuk kategori "high risk" atau risiko tinggi.

"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukan lah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di lapas dengan kategori 'super maximum security'," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK pun, kata dia, mengingatkan kembali terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana, yang dilaksanakan di empat lapis lapas mulai dari 'super maximum security', 'maximum security', 'medium hingga 'minimum security'," tutur Febri.

Oleh karena itu, kata dia, semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan tidak hanya ada lapas dalam kategori pengamanan super maksimum, tetapi juga ada maksimum, medium hingga minimum.

Untuk lapas kategori pengamanan super maksimum di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan lapas untuk kategori maksimum terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning.

"Bahkan di Nusakambangan juga terdapat lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan dan kategori minimum, yaitu Lapas Terbuka Nusakambangan," ucap Febri.

Dari kajian yang dilakukan KPK dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Febri, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di lapas dengan kategori pengamanan maksimum.

"Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana, khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh napi kasus korupsi di sana," ungkap Febri.

Pihaknya menduga praktik seperti itu sangat berisiko terjadi untuk pihak lain, yaitu menyuap petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin sehingga sangat logis jika mereka ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum tersebut.

Hal tersebut, kata Febri, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khusus Pasal 14 ayat (2) huruf a.

Penempatan di lapas dalam kategori pengamanan maksimum itu diharapkan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi, di antaranya penyalahgunaan izin keluar atau berobat, kunjungan ke narapidana lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti, dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau "CCTV" (kamera pengawas).

Selanjutnya, menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyeberangan sudah dilakukan penggeledahan.

Dalam kajian itu, Febri menyatakan bahwa tim Litbang KPK telah mendatangi langsung 23 lapas dan rutan di Jakarta, Sumatera Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

"Untuk Lapas Nusakambangan, tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap sehingga selain melakukan diagnosa analisis, "'review' bahan tertulis, 'FGD', dan koordinasi dengan intansi terkait, termasuk Kemenkumham, tim juga melakukan verifikasi ke lapangan, yaitu langsung ke lapas-lapas yang menjadi objek kajian tersebut," tuturnya.

Kegiatan itu, kata dia, dilakukan sebenarnya untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam pengelolaan lapas.

Sebagai bagian dari pencegahan korupsi pasca-OTT dilakukan terhadap Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta narapisana korupsi yang berada di luar lapas, ia menyatakan semestinya pihak Kemenkumham lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan.

"Perlu juga kami ingatkan kembali, bahwa rencana penempatan napi korupsi ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan adalah salah satu dari rencana aksi yang justru disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian disampaikan pada KPK," ungkap dia.

Bahkan, kata dia, jika melihat kebijakan pemindahan Setya Novanto (Setnov) saat ini ke Lapas Gunung Sindur Bogor sebagaimana yang disampaikan pihak Kemenkumham bahwa Setnov ditempatkan di tempat yang masuk kategori pengamanan maksimum.

"Maka hal itu berarti sebenarnya kebijakan Kemenkumham memungkinkan untuk meletakkan napi korupsi di lapas dengan kategori super maksimum tersebut," ujar Febri.

Hal yang sama, ucap Febri, bisa diterapkan nantinya bagi narapidana yang sudah diletakkan di pengamanan maksimum namun masih melakukan pelanggaran, maka sebagai bagian dari upaya pembinaan, narapidana tersebut dapat diletakkan di lapas dengan pengamanan super maksimum.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019