Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh pemerintah daerah setempat.

Dua buah Raperda yang disampaikan Sekda Kotabaru H Said Akhmad, Selasa, yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.

Sekda dalam membacakan sambutan bupati mengungkapkan, penyampaian dua buah Raperda tersebut dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang.

Dikatakan, latar belakang diajukannya dua buah Raperda kepada legislatif. Pertama, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan ditetapkan secara demokratis yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar pemerintah desa dalam menetapkan kebijakan pemerinthan desa," kata Said.

Secara politik, musyawarah desa merupakan extended BPD, dalam undang-undang N0.6/2014 tentang Desa disebutkan Musyawarah desa atau yang disebut nama lain permusyawaratan desa, pemerintah desa, unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa menyepakati hal yang bersifat strategis.

Raperda tentang Izin usaha jasa konstruksi dan tanda daftar usaha perseroan. Jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Disebutkan Sekda, berkembangnya sektor jasa kosntruksi yang semakin kompleks dan tingginya persaingan layanan jasa konstruksi membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum tertutama bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi.

"Dengan disampaikan Raperda ini maka kami berharap kiranya dalam pembahasan dua Raperda ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Perda," ujar Sekda.

Sekiranya Perda ini ditetapkan akan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru yang sama-sama dicintai.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019