Jajaran Satuan narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu seberat 16,72 gram dari tangan dua tersangka.

"Tersangka pertama adalah M Abdillah alias Pingky (30) yang beralamat di jalan Brigjen H Hasan Baseri Rt 006 / 002 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai,"  kata Kapolres HST Sabana Atmojo di Barabai, Senin (17/6).

Tempat kejadian perkara adalah di pinggir jalan Merdeka Rt 05 Rw 02 Munti Raya Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.

Barbuk yang diamankan adalah sebanyak Dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan Berat bruto 9,89 gram, satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Menurutnya, pada hari Selasa (4/6) sekitar pukul 04.30 Wita di jalan Merdeka Rt 05 Rw 02 Munti Raya, telah di amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika bernama M Abdillah.

Bermula saat petugas dapat Informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan tersangka karena mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Sewaktu dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Dua paket sabu-sabu yang dengan Berat bruto 9,89 gram. Satu paket sabu-sabu ditemukan di tangan tersangka dan Satu paket lagi di temukan dalam jok sepeda motor.

Setelah dilakukan mengembangan kasus, petugas kembali menangkap Bambang Kriswanto (32), di pinggir Jalan H M Syarkawi Rt 15 Rw 02, Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai.

Di tangan Bambang berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,83 gram.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (4/6) sekitar pukul 10.30 wita dengan barang bukti Satu paket sabu-sabu dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka pada saat itu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan lagi 11 paket sabu-sabu di kamar rumahnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu seberat 16,72 gram.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019