Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan, pihaknya mempercepat penyelesaian pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga Agustus 2019 agar bisa selesai dan disahkan.

Menurut Ananda di Banjarmasin, Kamis, lima raperda yang masih dalam proses pembahasan tersebut, yakni, Raperda tentang Kemetrologian, Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Retribusi Pasar, Raperda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan semua ketua panitia khusus raperda tersebut, kita berkomitmen segera menyelesaikan, paling lambat Agustus ini," ujar politisi Golkar tersebut.

Ananda menyatakan dikebutnya penyelesaian raperda ini tetap akan mengedepankan kualitas, tidak asal jadi.

"Jadi tetap kita kedepankan kualitas, hingga raperda yang kita buat memang memenuhi harapan semua pihak," ujarnya.

Ananda menyebutkan, sudah sebanyak enam raperda yang disahkan DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun ini.

Pembahasan raperda tersebut bisa berjalan cukup lancar meski sebelumnya ada kesibukan di Pemilu 2019.

"Meski beberapa waktu lalu kita semua sibuk di pemilu, namun tugas dan tanggungjawab tetap kita jalankan, meskipun tidak maksimal," ujarnya.

Karena gelaran Pemilu 2019 usai, khususnya untuk Pileg, ujar Ananda, diharapkan semua anggota legislatif kembali bekerja maksimal, khususnya dalam menyelesaikan pembuatan peraturan daerah.

"Kita sama-sama sudah bertekad hingga Agustus semua raperda sudah difinalisasi dan disahkan, sebab banyak program legislasi lagi yang perlu dibahas," paparnya.

Menurut Ananda, tahun 2019 ini pihaknya memprogramkan pembuatan peraturan daerah mencapai 19 buah, kebanyakan dari usulan pemerintah kota.

"Karena Pemkot yang banyak mengusulkan, kita harap mereka bisa intensif hadir di setiap pembahasan," tambahnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019