Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, sempat razia atau penyisiran ke pelosok desa dan lingkungan setempat guna mencegah warga menerbangkan balon udara ke angkasa, karena berpotensi memicu kebakaran hutan/ladang, gangguan listrik, hingga membahayakan jalur penerbangan.
"Razia ini menindaklanjuti imbauan yang sudah kami sampaikan sejak sebulan lalu, baik melalui pamflet, media cetak, elektronik dan juga media sosial, bahwa tidak boleh lagi ada balon udara yang boleh diterbangkan. Karena berbahaya," kata Kasat Binmas Polres Trenggalek AKP Suyono dikonfirmasi di sela pengamanan acara Lebaran Ketupat di Durenan, Trenggalek, Rabu.
Sosialisasi larangan menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran Ketupat maupun saat Lebaran Idul Fitri sepekan sebelumnya sebenarnya cukup efektif.
Terbukti, volume balon udara yang terpantau terbang di angkasa sudah jauh berkurang.
Masih ada dalam jumlah belasan, namun prosentasenya diperkirakan tinggal 10-an persen dibanding 2-3 tahun sebelumnya di mana di wilayah Trenggalek saja jumlah balon yang mengudara dalam sehari saat hari "H" Lebaran mencapai ratusan.
"Masih ada yang nekat. Biasanya anak-anak yang mengudarakan sembunyi-sembunyi," katanya.
Dia berharap razia yang dilakukan selama dua hari terkahir bersama jajaran Polsek efektif dalam memberi efek jera kepada masyarakat yang masih membandel.
Larangan penerbangan balon udara bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kejadian sebelumnya, balon udara yang jatuh ke hutan/ladang berulangkali memicu kebakaran.
Demikian juga jika balon jatuh ke atap rumah atau bangunan lainnya. Api yang masih menyala di sisa sumbu bisa memicu kebakaran besar.
Balon yang jatuh ke jaringan PLN tegangan tinggi juga menyebabkan arus pendek yang kemudian memutus aliran listrik.
"Balon udara yang besar dan memiliki daya jelajah tinggi bahkan bisa masuk jalur penerbangan dan itu membahayakan pesawat yang melintas. Itu sebabnya sejak dua tahun terakhir penerbangan balon udara dilarang," kata Suyono.
Ia berharap masyarakat semakin sadar dan proaktif membantu melakukan pencegahan agar balon udara tidak diterbangkan sembarangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Razia ini menindaklanjuti imbauan yang sudah kami sampaikan sejak sebulan lalu, baik melalui pamflet, media cetak, elektronik dan juga media sosial, bahwa tidak boleh lagi ada balon udara yang boleh diterbangkan. Karena berbahaya," kata Kasat Binmas Polres Trenggalek AKP Suyono dikonfirmasi di sela pengamanan acara Lebaran Ketupat di Durenan, Trenggalek, Rabu.
Sosialisasi larangan menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran Ketupat maupun saat Lebaran Idul Fitri sepekan sebelumnya sebenarnya cukup efektif.
Terbukti, volume balon udara yang terpantau terbang di angkasa sudah jauh berkurang.
Masih ada dalam jumlah belasan, namun prosentasenya diperkirakan tinggal 10-an persen dibanding 2-3 tahun sebelumnya di mana di wilayah Trenggalek saja jumlah balon yang mengudara dalam sehari saat hari "H" Lebaran mencapai ratusan.
"Masih ada yang nekat. Biasanya anak-anak yang mengudarakan sembunyi-sembunyi," katanya.
Dia berharap razia yang dilakukan selama dua hari terkahir bersama jajaran Polsek efektif dalam memberi efek jera kepada masyarakat yang masih membandel.
Larangan penerbangan balon udara bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kejadian sebelumnya, balon udara yang jatuh ke hutan/ladang berulangkali memicu kebakaran.
Demikian juga jika balon jatuh ke atap rumah atau bangunan lainnya. Api yang masih menyala di sisa sumbu bisa memicu kebakaran besar.
Balon yang jatuh ke jaringan PLN tegangan tinggi juga menyebabkan arus pendek yang kemudian memutus aliran listrik.
"Balon udara yang besar dan memiliki daya jelajah tinggi bahkan bisa masuk jalur penerbangan dan itu membahayakan pesawat yang melintas. Itu sebabnya sejak dua tahun terakhir penerbangan balon udara dilarang," kata Suyono.
Ia berharap masyarakat semakin sadar dan proaktif membantu melakukan pencegahan agar balon udara tidak diterbangkan sembarangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019