Warga Desa Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial SD (24) ketahuan mencuri pepaya jenis California di kebun milik Sulhan (52) warga jalan Sarigading, Desa Banua Budi Kecamatan Barabai, Minggu (2/6) sekitar pukul 02.00 wita malam.
Akibat olahnya itu, membuat warga yang mengetahui geram dan membakar motor pelaku yang berjenis suzuki satria F warna abu-abu merah.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan petugas di Mapolres.
Barang bukti yang diamankan adalah 84 biji buah pepaya jenis california yang dimasukkan ke dalam tiga buah karung plastik warna putih dan satu unit sepeda motor yang telah dibakar warga.
Kejadian berawal dari pelapor ke kebun yang mana kebun tersebut dekat dengan rumahnya untuk mencek situasi yang selalu dia lakukan dengan menggunakan senter.
Secara tidak sengaja melihat ada seseorang sedang memetik pepaya di kebun miliknya, kemudian pelapor berteriak maling sehingga masyarakat sekitar berdatangan dan berhasil menangkap pelaku tersebut.
Pelaku sempat memasukkan pepaya tersebut ke dalam tiga buah karung.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1. 500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah dikenakan tindak pidana Pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, yaitu paling lama tiga bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Akibat olahnya itu, membuat warga yang mengetahui geram dan membakar motor pelaku yang berjenis suzuki satria F warna abu-abu merah.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan petugas di Mapolres.
Barang bukti yang diamankan adalah 84 biji buah pepaya jenis california yang dimasukkan ke dalam tiga buah karung plastik warna putih dan satu unit sepeda motor yang telah dibakar warga.
Kejadian berawal dari pelapor ke kebun yang mana kebun tersebut dekat dengan rumahnya untuk mencek situasi yang selalu dia lakukan dengan menggunakan senter.
Secara tidak sengaja melihat ada seseorang sedang memetik pepaya di kebun miliknya, kemudian pelapor berteriak maling sehingga masyarakat sekitar berdatangan dan berhasil menangkap pelaku tersebut.
Pelaku sempat memasukkan pepaya tersebut ke dalam tiga buah karung.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1. 500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah dikenakan tindak pidana Pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, yaitu paling lama tiga bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019