Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan institusinya akan mendalami aduan keluarga korban yang tewas dalam aksi 21-22 Mei, karena menyangkut nyawa orang sehingga negara harus melindungi seluruh warganya.
"Kasus ini memprihatinkan, DPR akan tindak lanjuti dengan mekanisme tindak lanjut akan dikirim ke Komisi III DPR RI," kata Fadli saat menerima aduan keluarga korban peristiwa 21-22 Mei dan Tim Advokasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Salah satu yang mengadu adalah keluarga korban almarhum Harun Al Rasyid.
Menurut Fadli, kasus tewasnya 8 orang dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 tidak bisa dibiarkan, karena unjuk rasa damai adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Dia mengatakan, penanganan dari pihak Kepolisian dalam aksi massa tidak bisa seenaknya dan harus ada standar serta prosedur yang harus dijalankan.
"Harus ada SOP yang membuat bagaimana penanganannya lebih persuasif dan profesional, tidak boleh ada tertembak peluru, tidak melanggar hukum, dan tidak boleh ada penganiayaan," ujarnya.
Fadli mengatakan melihat kejadian tersebut yang paling penting bagaimana masyarakat mendapatkan rasa keadilan sehingga penanganan harus seimbang termasuk pada oknum yang diduga melakukan kekerasan dan "abuse of power".
Dia mengatakan demonstrasi di negara demokrasi tidak boleh mematikan orang, karena orang bisa saja bersalah karena melempar batu namun bukan menjadi alasan untuk ditembak dan tewas.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei, Ismar Syafruddin mengatakan pihaknya membawa 32 foto dan beberapa video yang sudah terverifikasi sebagai bukti adanya dugaan tindakan kekerasan.
Dia meminta kepedulian pemerintah atas kejadian tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.
"Keluarga korban meminta pemerintah melakukan pengusutan secara tuntas, siapa-siapa pelakunya karena keadilan harus ditegakkan di Indonesia," ujarnya.
Ismar mengatakan ini merupakan pidana umum, bukan delik aduan sehingga tidak perlu ada yang melakukan pelaporan karena ketika sudah terjadi suatu peristiwa hukum, maka otomatis kewajiban penegak hukum mengusut.
Anggota Tim Advokasi, M. Kamil Pasha mengatakan pihaknya mendapatkan daftar 10 orang yang tewas dalam peristiwa 21-22 Mei lalu, dan setelah diverifikasi ada 8 orang yang jelas keluarganya dan beberapa yang sudah memberikan surat kuasa.
Menurut dia, para keluarga korban menginginkan adanya penuntutan ke jalur hukum sampai pelakunya diadili hingga ke pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kasus ini memprihatinkan, DPR akan tindak lanjuti dengan mekanisme tindak lanjut akan dikirim ke Komisi III DPR RI," kata Fadli saat menerima aduan keluarga korban peristiwa 21-22 Mei dan Tim Advokasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Salah satu yang mengadu adalah keluarga korban almarhum Harun Al Rasyid.
Menurut Fadli, kasus tewasnya 8 orang dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 tidak bisa dibiarkan, karena unjuk rasa damai adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Dia mengatakan, penanganan dari pihak Kepolisian dalam aksi massa tidak bisa seenaknya dan harus ada standar serta prosedur yang harus dijalankan.
"Harus ada SOP yang membuat bagaimana penanganannya lebih persuasif dan profesional, tidak boleh ada tertembak peluru, tidak melanggar hukum, dan tidak boleh ada penganiayaan," ujarnya.
Fadli mengatakan melihat kejadian tersebut yang paling penting bagaimana masyarakat mendapatkan rasa keadilan sehingga penanganan harus seimbang termasuk pada oknum yang diduga melakukan kekerasan dan "abuse of power".
Dia mengatakan demonstrasi di negara demokrasi tidak boleh mematikan orang, karena orang bisa saja bersalah karena melempar batu namun bukan menjadi alasan untuk ditembak dan tewas.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei, Ismar Syafruddin mengatakan pihaknya membawa 32 foto dan beberapa video yang sudah terverifikasi sebagai bukti adanya dugaan tindakan kekerasan.
Dia meminta kepedulian pemerintah atas kejadian tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.
"Keluarga korban meminta pemerintah melakukan pengusutan secara tuntas, siapa-siapa pelakunya karena keadilan harus ditegakkan di Indonesia," ujarnya.
Ismar mengatakan ini merupakan pidana umum, bukan delik aduan sehingga tidak perlu ada yang melakukan pelaporan karena ketika sudah terjadi suatu peristiwa hukum, maka otomatis kewajiban penegak hukum mengusut.
Anggota Tim Advokasi, M. Kamil Pasha mengatakan pihaknya mendapatkan daftar 10 orang yang tewas dalam peristiwa 21-22 Mei lalu, dan setelah diverifikasi ada 8 orang yang jelas keluarganya dan beberapa yang sudah memberikan surat kuasa.
Menurut dia, para keluarga korban menginginkan adanya penuntutan ke jalur hukum sampai pelakunya diadili hingga ke pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019