Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan partainya mengajukan 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah pemilihan.

Menurut dia, dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota.

"Selain itu ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan untuk gugatan eksternal, terkait gugatan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK, PPP memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secaraa terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Menurut dia, PPP memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

"Akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi," ujarnya.

Dia berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan fakta-fakta persidangan, bahkan di beberapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019