PEMKAB HST AJUKAN 4 RAPERDA

  • Senin, 6 Februari 2017 13:44

Bupati HST H. Abdul Latif atas nama Pemkab HST dan pihak Eksekutif ajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Gedung DPRD HST beberapa waktu yang lalu. Jumat (3/2), empat raperda tersebut adalah Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Foto:Antaranews Kalsel/Upik/G.

Berita Terkait