Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna masa Persidangan III Rapat ke-22 dan ke-23 Tahun Sidang 2025/2026.
"Ada empat rancangan peraturan daerah yang akan kita bahas bersama," kata ketua DPRD Kotabaru Suwanti di Kotabaru, Senin.
Suwanti menyampaiakan empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ,Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selain pengesahan Raperda, dalam rapat yang sama, Pemerintah Daerah juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyusunannya, rancangan ini diarahkan untuk mendukung visi besar Kabupaten Kotabaru, yakni “Kotabaru Hebat, Maju dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, dan RKPD 2026.
Disampaikan bahwa target pendapatan daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp. 4,51 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp. 4,80 triliun. Perencanaan ini diharapkan dapat mencakup berbagai kebutuhan pembangunan strategis, termasuk peningkatan daya saing ekonomi, riset dan inovasi, serta pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan.
