Petugas kepolisian mengarahkan untuk putar balik kepada pengemudi karena tidak memenuhi dokumen syarat melakukan perjalanan yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat pemberlakuan pengetatan di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 melakukan pengetatan kepada masyarakat yang hendak memasuki Kota Banjarmasin guna menekan penyeberan dan penularan COVID-19. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.