Kandangan (ANTARA) - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten HSS dan kesejahteraan lanjut usia menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, di Kandangan, Kamis (25/4), mengatakan bersyukur Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.
Baca juga: DPRD HSS sampaikan rekomendasi atas LKPJ kepala daerah akhir tahun
"Penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para anggota DPRD HSS yang telah dengan seksama membahas dua buah Raperda Kabupaten HSS tersebut," katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati HSS H Achmad Fikry, di ruang rapat Gedung DPRD setempat.
Dijelaskan dia, penetapan dua buah perda ini juga menunjukan pola kemitraan yang telah terbina selama ini berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada di pundak eksekutif dan legislatif dapat dilaksanakan dengan baik sebagai sebagai patner kerja.
Dua buah Perda ini akan menjadi produk hukum yang akan membantu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten HSS, serta akan menjadi payung hukum terhadap kebijakan daerah ke depan.
Baca juga: Bupati HSS : Kedudukan RPJMD penting dan strategis
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD HSS H.Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS Rodi Maulidi serta dihadiri jajaran pejabat lingkup Pemkab HSS dan 15 orang anggota DPRD Kabupaten HSS.
Dalam Rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Raperda menjadi Perda yang dilakukan oleh Ketua DPRD HSS H.Akhmad Fahmi dilanjutkan Wakil Ketua II HSS Rodi Maulidi dan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad.