"Perlindungan bisa berupa pemberian atau kemudahan proses perizinan penambangan pasir dan menyesuaikan kewajiban yang harus dibayar kekas daerah," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Akhmad Rivai, di Kotabaru, Kamis.
Pemerintah tidak dapat menaikkan besaran pajak tambang galian C tanpa melibatkan objek pungut.
Rivai menyatakan hal itu menyikapi keberatan sejumlah pengusaha dan penambang khususnya batu kapur dan pasir membayar pajak tambang galian C.
Menurut dia, pihaknya akan mengakomodir keluhan tersebut khususnya para penambang rakyat yang merasa keberatan dengan besaran pajak hingga 20 persen dari harga jual.
"Kami meminta keinginan masyarakat itu disampaikan secara tertulis untuk disampaikan dalam rapat bersama pemerintah serta DPRD," katanya.
Menyikapi masih banyaknya tambang rakyat yang belum memiliki izin, Rivai berharap penambang segera melaporkan diri ke Distamben atau instansi terkait lain yang menangani perizinan.
"Selain sebagai legalitas, pemberian izin aksplorasi pasir itu juga akan memudahkan Distamben dalam melakukan pembinaan kepada para penambang," katanya.
Ia mengatakan tidak dapat serta merta memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Royalti. "Khususnya mengenai kenaikan pajak tambang galian C," katanya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha tambang pasir di Pulau Laut Tengah, Habib Hasan Al-Habsie mengatakan keberatan jika harus membayar pajak 20 persen dari harga jual pasir.
Sebab, menurut dia, harga jual pasir Rp30.000 per meter kubik, dan harga tersebut sudah termasuk ongkos tambang, serta biaya buruh yang menaikkan pasir ke truk.
"Jika aturan itu tetap diberlakukan, kami harus nombok Rp10.000 setiap ritnya. Sehingga apa tidak lebih baik ditutup saja, daripada harus nombok," kata Habib.
Ia berharap pemerintah daerah merevisi peraturan yang dinilai memberatkan penambang rakyat itu. Sebab, dibukanya tambang rakyat tersebut semata-mata hanya untuk menampung eks buruh penebangan kayu liar.
Menurut dia, semua karyawannya bekas buruh penebangan kayu liar, dan jika pertambangan rakyat ini ditutup, mereka akan bekerja apa.
Habib Hasan mengatakan usahanya itu memiliki 15 karyawan, dengan produksi pasir rata-rata 150 rit per bulan.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.