Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan pemilu, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan selama empat hari terhitung sejak 17 sampai 20 April 2019, ini sesuai surat telegram Kapolri tentang hari libur nasional.
"Jadi anggota Polri akan fokus dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga pelayanan seperti SIM diliburkan untuk sementara waktu," katanya, Minggu (14/4).
Adapun bagi masyarakat yang habis masa berlakunya SIM pada tanggal pelayanan libur tersebut, maka dapat melakukan perpanjangan tanggal 22 sampai 27 April 2019, namun jika melewati tanggal yang telah ditetapkan, petugas memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Dalam hal ini pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Muji juga berharap kepada masyarakat yang berniat membuat SIM baru, bisa memanfaatkan waktu libur ini untuk belajar melihat contoh soal-soal ujian teori dan medan praktik melalui internet seperti di Youtube dan situs-situs lainnya.
"Pastikan pemohon sudah paham tentang aturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sebelum mengikuti tes mendapatkan SIM," katanya menekankan.Seperti diketahui, tingginya minat untuk memiliki SIM tidak dibarengi kesiapan pemohon dalam mengikuti ujian teori dan praktik agar lulus.
Sebagai gambaran, para pemohon SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru, banyak yang harus berulang kali mengikuti tes lantaran tidak lulus. Bahkan, ada yang harus mengulang hingga lebih dari lima kali untuk mendapatkan tanda bukti legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya itu.