Kotabaru (ANTARA) - Jajaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan melakukan penertiban serentak alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Penertiban dilakukan lantaran masih adanya baliho, spanduk, dan poster bergambar caleg maupun paslon presiden dan wakil presiden yang terpasang di masa tenang.
“Penertiban akan dilakukan sampai 16 April, hari Minggu di jalan protokol dulu, kemudian nanti dilanjutkan panwascam, panwas desa bersama pengawas TPS di dalam gang dan perkampungan,” ujar Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, Senin.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat bersama partai politik dan memberikan waktu untuk menurunkan APK/BK masing-masing hingga Sabtu (13/4) malam sesuai batas terakhir masa kampanye, namun nyatanya cukup banyak yang masih terpasang.
“Memang tidak ada sanksi administrasi atau sanksi lainnya, kalau mereka tidak menurunkan sendiri, Bawaslu yang harus menertibkan,” kata Erfan.
Pihaknya berharap pada masa tenang ini tidak ada lagi APK/BK maupun atribut parpol yang terpasang, agar masyarakat dapat menentukan pilihannya secara jernih tanpa ada pengaruh apapun.
Sementara itu, penertiban tidak hanya dilakukan pada APK/BK saja, tapi juga reklame yang menampilkan citra diri para peserta pemilu, salah satunya baliho pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru bertema sukseskan pemilu.
“Anggota dewan itu kan hampir seratus persen caleg, sekiranya hanya tulisan kami toleransi, tapi itu ada foto yang merupakan citra diri,” demikian Erfan.
Bawaslu Kotabaru tertibkan alat peraga kampanye.
Senin, 15 April 2019 13:01 WIB