Kota Kinabalu (ANTARA) - Sebanyak 12.662 sisa surat suara yang diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu Negeri Sabah Malaysia telah dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penggiling.
Pemusnahan sisa surat suara tersebut berdasarkan berita acara nomor: 00037/BA/PPLN-KK/IV/2019 tertanggal 13 April 2019.
Ketua PPLN Kota Kinabalu, Cahyono Rustam, Sabtu menyebutkan, jumlah surat suara yang dimusnahkan ini berlebih dari daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara jumlah DPT pilpres dan pileg 2019 di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu hanya 140.878 pemilih.
Namun ketentuannya, jumlah surat suara yang diterima adalah DPT ditambah 2 persen atau total 143.696 lembar.
Kemudian surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan sebanyak 12.662 lembar.
Terdiri dari surat suara pilpres sebanyak 11.662 lembar, pileg 748 lembar dan rusak 252 lembar.
Pemusnahan kelebihan surat suara tersebut dilakukan dengan dibakar dan dihancurkan dengan penggilingan kertas di belakang Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu.
Disaksikan panwaslu, Konjen RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani dan aparat kepolisian dari Mabes Polri berlangsung sekira pukul 16.00 waktu setempat.
PPLN Kota Kinabalu musnahkan 12.662 sisa surat suara pilpres/pileg.
Sabtu, 13 April 2019 18:32 WIB