Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan formulir tiruan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan  Tahun 2010.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Banjarmasin, Kamis, setelah melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada Kalsel, 2 Juni 2010.

Formulir tiruan itu merupakan temuan pola baru dan bisa berdampak substantif yaitu digunakan para pasangan calon.

"Contohnya ada saksi mendapatkan C1-KWK sewaktu proses penghitungan suara masih berlangsung, format C1-KWK tiruan itu mirip dengan asli," katanya.

Format C1-KWK tiruan itu dimiliki sebagian saksi di TPS dalam kondisi sudah bertanda tangan dan telah dicantumkan hasil penghitungan suara.

"Kebanyakan formulir C1-KWK tiruan dipegang saksi pasangan calon di TPS dalam kondisi belum ditandatangani KPPS dan belum tercantum hasil penghitungan suara," ungkapnya, didampingi rekannya dari Bawaslu, Agustina Tio dan Ketua Panwas Kalsel, Sulkan SH.

Formulir C1-KWK tiruan ditangan saksi ditemukan pada TPS di enam wilayah yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain formulir C1-KWK tiruan, pihaknya juga menemukan formulir C-KWK, C1-KWK, C3-KWK dan C4-KWK ditangan saksi pasangan calon.

Terhadap temuan-temuan itu, Panwaslu akan melakukan penelitian lebih mendalam antara lain motif dan dampak yang akan timbul serta kemungkinan jenis pelanggaran serupa apakah tergolong pelanggaran administratif atau tindak pidana Pilkada.

"Kami belum bisa menyimpulan temuan pelanggaran  apakah masuk administratif atau tindak pidana Pemilu," kata Nur Hidayat.

Sementara Ketua Panwaslu Kalsel, Sulkan SH menambahkan selama masa tenang (30 Mei - 1 Juni 2010) tercatat 868 pelanggaran berupa administratif yaitu masih terpasangnya atribut atau alat peraga dari sejumlah calon.

Selain itu, ada tiga pelanggaran terindikasi tindak pidana Pilkada di antaranya penyebaran selebaran gelap yang mengungkit masalah salah satu calon.

"Untuk pelanggaran administratif sudah kami laporkan kepada KPU Kalsel karena mereka yang berwenang  menetapkan sanksi sedangkan pelanggaran tindak pidana diserahkan kepada aparat yang berwenang," katanya.

Kedatangan anggota Bawaslu dari Jakarta itu untuk melihat pelaksanaan Pilkada Kalsel apakah betul-betul memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Dalam melakukan pengawasan Pilkada Kalsel dua anggota Bawaslu itu menyebar yakni Nur Hidayat di HST dan Tio di Kabupaten Banjar serta Kota Banjarbaru.   

Pilkada Kalsel 2010 diikuti lima pasangan calon yakni Khairil Wahyuni - Alwi Sajhlan, Sjachrani Mataja - Faried Hasan Aman, Rudy Ariffin - Rudy Resnawan, Rosehan NB- Saiful Rasyid dan Zairullah Azhar - Habib Aboe Bakar Al Habsyie.


: Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026