Banjarmasin (ANTARA) - Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Senin menyepakati dua buah Reperda inisiatif lembaga legislatif tersebut.

Kedua Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kalsel itu yaitu revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan/atau Hutan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan di Kalsel yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih dengan mayoritas Muslim.

Sebelum kesepakatan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel yang diketuai H Riswandi SIP menanggapi positif serta mendukung revisi Perda 1/2008.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKS berharap, dengan revisi Perda 1/2008 tersebut, setidaknya Kalsel ke depan dapat meminimalkan kebakaran lahan dan hutan, yang pada gilirannya terhindar dari serangan kabut asap.

Sedangkan terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan tersebut, dalam pemandangan umum yang dibacakan Ir Danu Ismadi Saderi MS itu, Fraksi PKS menyatakan, akan mengawal dengan menekankan aspek perencanaan.

Pengawalan itu, menurut Fraksi PKS tersebut, penting, mengingat adanya kata "pemberdayaan", maka harus jelas dan rinci (detail) tentang makna pemberdayaan agar tidak terjadi multi tafsir.

Pendapat dan dukungan serupa dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang diketuai Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Drs Misri Syarkawi.

Raperda revisi Perda 1/2008 merupakan usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah  dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sedangkan Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan atas usul Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan keagamaan diketahui Yazide Fauzi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kedua Raperda inisiatif tersebut dalam waktu segera pembahasan bersama gubernur atau eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
 

Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026