Kejari HST Sri Indarti di Barabai, Sabtu mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor sebagaimana yang termuat dalam pasal 270 KUHAP.
Selain itu, tambah dia, pemusnahan juga dilakukan dalam rangka kegiatan menyambut Hari ke-52 Bakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2012.
Menurut dia, selama Juni 2011 sampai dengan Juni 2012 Kejaksanaan Negeri Barabai telah menangani perkara Narkoba sebanyak 30 kasus.
Dari 30 Perkara tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu beserta seperangkat alat penggunaan sabu-sabu.
"Jika kita melihat dari data statistik perkara Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sangatlah memprihatinkan, oleh sebab itu kami mengajak tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di daerah ini,"katanya.
Pemusnahan ditandai dengan pembakaran barang bukti sabu-sabu oleh Kejari HST Sri Indarti, dilanjutkan Kapolres HST AKPB Iwan Sonjaya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai Maskur serta perwakilan undangan lainnya.
Kasi Pidum Ahmad Riduan didamping Kasi Intel Kejari HST Ihsan Husni menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, rata-rata diganjar hukum minimal empat tahun.
Para pelaku, kata dia, tidak hanya berasal dari warga perkotaan, tetapi susah sampai merambah hingga pelosok desa.
Pemusnahan tersebut selain dihadiri pemimpian lembaga pengadilan dan aparat keamanan juga dihadiri pejabat lainnya antara lain erwakilan Kementerian Agama, Sekretaris Dinas Kesehatan Norwardinor, MUI, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, akan mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan menggerakkan mereka untuk sama-sama mencegah jangan sampai narkotika merusak generasi muda./D
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.