Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang kesehariannya sebagai pekerja swasta karena kedapatan menyimpan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Pelaku kami ringkus karena dari informasi dia sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengatakan, dari informasi yang masuk kemudian Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kemudian, setelah benar adanya pada Selasa (27/11) siang, sekitar pukul 13.25 WITA, langsung dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Hasil penggerebekan didapati sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 15 gram dan tiga butir pil ekstasi warna biru logo "Instagram" seberat 0,84 gram serta satu unit timbangan digital merk Acis.
Terus dikatakannya, untuk pelaku diketahui bernama Saifudin alias Udin (42) pekerjaan swasta, warga Jalan Kelayan A Gang 66 RT11 RW01 No 57 Kel. Kelayan Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan.
"Di dalam rumahnya kami temukan barang bukti dan saat itu pelaku sedang santai di rumah dan langsung diringkus petugas," tutur alumni Akpol 2002 itu.
Herry juga mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku Udin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pekerja swasta diringkus Satuan Narkoba simpan sabu dan ekstasi dalam rumah
Sabtu, 1 Desember 2018 14:12 WIB
Pelaku kami ringkus karena dari informasi dia sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya,