Alat penyetrum ikan hanya merusak ekosistem sungai atau danau karena memusnahkan ikan yang masih kecilBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo mengingatkan warga agar tak lagi menggunakan alat setrum ikan karena jelas dilarang.
"Alat penyetrum ikan hanya merusak ekosistem sungai atau danau karena memusnahkan ikan yang masih kecil," kata Sabana, Selasa (27/11).
Hal itu dikatakannya saat Silaturahmi Kamtibmas dan Focus Grup Discussion (FGD) tentang Penangkapan Ikan Menggunakan Setrum di Wilayah Kabupaten HST yang digelar di Aula Bhayangkara Polres HST.
Bagi pelanggarnya, kata Sabana, akan dikenakan jeratan pidana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan Pasal 6 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan cara penyetruman ikan sehingga Kamtibmas terus terjaga kondusif," jelas Sabana.
Acara yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pimpinan TNI dari Kodim 1002/Barabai dan Yonif 621/Manuntung itupun disambut baik Plt Bupati H Achmad Chairansyah yang turut memberikan pemahaman kepada warga.
Penandatanganan kesepakatan juga dilaksanakan para tokoh masyarakat agar saling berkomitmen tak menggunakan alat terlarang dalam penangkapan ikan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Pewarta: FirmanEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026