Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menggeklar Operasi Patuh Intan 2012, berhasil menindak sebanyak 459 kendaraan bermotor jenis roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Pol Mahmuda, di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, pada pekan pertama Operasi Patuh Intan (OPI) 2012, sebanyak 459 kendaraan bermotor jenis roda dua itu ditindak pada saat polisi melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Kota Banjarmasin.
Ratusan kendaraan bermotor jenis roda dua itu ditindak tegas karena pada saat kedapatan mereka tidak melengkapi perelengkap berkendara seperti tidak memiliki atau ketinggal SIM dan STNK kendaraan.
Semua motor jenis roda dua itu saat ini diamankan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin dan bagi pelanggarnya diberikan surat tilang dan harus melakukan pengurusan dengan membayar denda tilang sesuai pasal yang mereka langgar.
"Lebih kurang ratusan pelanggar dan sepeda motornya kita tindak dan diberikan sanksi tilang selama satu pekan ini dalam Operasi Patuh Intan 2012 yang kita mulai pada 4/7 hingga 17/7 atau lebih kurang 14 hari dilaksanakan," terangnya.
Mahmuda terus menerangkan, pelanggaran yang dilakukan para pengendara itu diantaranya pelanggaran SIM 20 kendaraan bermotor, STNK 270 kendaraan bermotor dan 169 kendaraan bermotor lainnya yang kedapatan dari patroli dijalan.
Razia kendaraan itu akan terus dilakukan selama Operasi Patuh Intan 2012 dan bagi pelanggar aturan lalu lintas akan diberikan tindakan tegas sesuai kesalahannya.
"Tindakan tegas itu dilakukan agar kedepannya masyarakat terutama para pengendara lebih sadar untuk mentaati aturan-aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyaman saat berkendara dijalan raya," ucapnya kepada Wartawan.
Dituturkan bahwa Satlantas Polresta Banjarmasin juga mengamankan puluhan kendaran bermotor yang didapat dari aksi balapan liar yang dilakukan dijalan A Yani Km 5 Banjarmasin.
Untuk kendaraan bermotor jenis roda 2 yang kedapatan dalam aksi balapan liar itu, akan dikeluarkan setelah lebaran agar di Bulan Puasa mereka tidak bisa melakukan aksi balapan liar yang mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.
 "Kebijakan untuk mengeluarkan kendaraan bermotor jenis roda dua yang didapat dari hasil balap liar itu dikeluarkan setelah lebaran Idul Fitri adalah kebijakan dari Satuan Lalu Lintas dan itu sebagai bentuk antisipasi maraknya aksi kebut-kebutan dibulan Ramadhan nantinya," tutur pria yang suka bercanda itu/Gun/D
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.