Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polda Kalsel membekuk narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung karena melakukan pemerasan.
"Pelaku memeras seorang wanita asal Pelaihari, Kalsel melalui komunikasi di media sosial Facebook," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditangkap itu bernama Candra dan Ilham. Selain keduanya, juga turut diamankan Wahyu Agung Wibowo yang merupakan adik ipar dari Ilham.
Kasus itu bermula dari laporan korbannya ke Polda Kalsel. Korban mengaku diperas pelaku lantaran diancam akan disebarkan video vulgarnya ke media sosial.
"Modus operandi pelaku Candra mengaku sebagai anggota Polri dan membuat Facebook bernama Wahyu Agung Wibowo hingga berkenalan dengan korban. Singkat cerita mereka berpacaran dan kerap melakukan video call hingga direkam oleh pelaku," jelas Rizal kepada Kantor Berita Antara.
Terus dikatakannya, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel yang melakukan penyelidikan berhasil menelusuri jejak terduga pelaku.
Kasubdit II Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien langsung memimpin penangkapan ke Lampung.
"Kami berterima kasih kepada Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang membackup penangkapan dan juga bantuan petugas Lapas Kotaagung," beber Rizal lagi.Ketiga tersangka pun kini dibawa ke Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi peran ketiganya, untuk Candra yang melakukan penipuan dan pemerasan dibantu oleh Ilham di mana hasil transferan korban, Ilham mendapat 10 persen dan Wahyu dikasih Rp200 ribu oleh Ilham," pungkas Rizal.
Perkara pemerasan melalui aksi tipu-tipu di media sosial ini belakangan memang marak dan sudah beberapa kali terungkap.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Banjarbaru juga menangkap tiga narapidana di Lapas Klas IIA Banjarmasin yang berkomplot melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan modus serupa, yakni mengaku sebagai aparat hingga memperdaya wanita dan berujung pada pemerasan dengan diancam akan disebarkan foto atau video vulgar milik korban.