Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria pengangguran yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan ekstasi yang ditemukan ditempat tinggalnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Pol Mahmuda di Banjarmasin, Jumat mengatakan, pria tersebut tertangkap tangan memiliki sabu-sabu dan puluhan ekstasi saat dilakukan penggeledahan ditempat tinggalnya.

Pria pengangguran yang didapati menyimpan narkoba itu diketahui berinisial AS alias Ali (29) warga jalan 9 Oktober Gang Jamaah Rt 2 Komplek lima ratus Kelurahan Pekauaman Banjarmasin Selatan.

Sedangkan untuk penangkapan sendiri, Ali di tangkap di kawasan jalan Sepakat Komlek Griya Pemurus Indah Rt 12 No 6 C saat menyerah satu paket sabu-sabu kepada konsumen pada Rabu (27/6) pukul 15.30 Wita.

"Kita tangkap pelaku dan kita introgasi setelah itu kita kembangkan kerumahnya dan ditemukan satu paket sabu-sabu dan puluhan ekstasi yang diduga jenis inek" terangnya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti yang ditemukan itu terliha bahwa satu paket sabu-sabu itu seberat 3,50 gram dan 70 butir yang diduga ekstasi warna pink logo amor seberat 19,16 gram.

Bukan itu saja, polisi juga kembali menemukan 14 butir ekstasi yang diduga jenis inek warna hijau dengan logo bintang, seberat lebih kurang 4,05 Gram.

Atas temuan itu dengan terpaksa Ali harus digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti satu paket sabu-sabu dan puluhan ekstasi yang diduga jenis inek dengan warna dan logo yang berebeda.

Saat ini polisi sedang melekukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mengetahui darimana asal barang bukti satu paket sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi yang diduga jenis inek itu.

"Hasil penyidikan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan atas perbuatannya itu tersangka sudah dilakukan penahanan," tutur pria berkumis tipis itu.

Sementara itu Ali menuturkan, bahwa dia baru saja berbisnis haram itu sekitar lebih kurang empat bulan dan mendapatkan barang narkoba itu dari Aji alias Amang warga Pekapuran Banjarmasin dan kenal dari teman.

"Kita selalu berkoodinasi melalui via telpon dan transaksi dipinggir jalan, untuk sabu-sabu dijual dengan harga Rp 1.900.000/gram dan untuk ineks satu butirnya Rp 250.000/perbutir," terangnya dengan wajah tertunduk.




: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026