Banjarbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 239 gram hasil pengungkapan enam kasus dengan delapan tersangka selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti itu bagian dari proses penanganan perkara yang diungkap jajaran satuan yang khusus menangani tindak pidana narkotika, dilaksanakan di markas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto mengatakan, pemusnahan barang bukti bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah yang berasal dari enam laporan polisi dengan total delapan orang tersangka," ujar Dede usai kegiatan.
Baca juga: Polda Kalsel kerahkan satu kompi bantu evakuasi korban Kapal Virgo Transport 8
Ia menjelaskan sebagian besar tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke Kota Banjarmasin.
Menurut Dede, delapan tersangka yang diamankan merupakan pengedar dengan sasaran masyarakat yang berminat membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.
"Delapan tersangka yang diamankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Mereka pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya," ucap Dede.
Ditegaskan Dede, meski penangkapan dalam rentang waktu berdekatan dan sebagian besar berada di kawasan Landasan Ulin, hasil pemeriksaan delapan tersangka dari enam laporan polisi itu, tidak saling berkaitan.
"Mereka sendiri-sendiri menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi. Jadi antara satu sama lainnya tidak saling berkaitan," kata Alumnus Akpol 2018 itu.
Ditambahkan, delapan tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: Yose RizalEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.