Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberikan pendidikan politik pemilihan umum kepada penyandang disabilitas yang sudah dijamin hak suaranya sebagai pemilih dalam pemilihan umum.
Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat di Banjarbaru, Sabtu, mengatakan pihaknya memberikan pendidikan terkait pemilu kepada sejumlah penyandang disabilitas pada Jumat (10/8).
"Jumlah penyandang disabilitas yang hadir mencapai belasan orang dan mereka diberikan pengetahuan mengenai politik khususnya tata cara menyalurkan hak suara pada pemilu legislatif maupun pilpres," ujarnya.?
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Linggangan Intan gedung DPRD Kota Banjarbaru, juga diisi sosialisasi pendidikan bagi pemilih disampaikan komisioner KPU Banjarbaru Romzi Fahmi.
Dijelaskan, penyandang disabilitas selain sebagai bagian dari pemilih juga dijamin memperoleh hak yang sama dengan pemilih lainnya untuk menyalurkan hak pilihnya sekaligus menyukseskan pemilu.
"Seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pemilih memiliki hak untuk menyalurkan suaranya termasuk penyandang disabilitas yang dijamin hak-haknya dalam pemilu," katanya.?
Menurut dia, setiap penyandang disabilitas akan diarahkan petugas saat menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) dan kerahasiaan pilihannya tetap dijamin tanpa diketahui orang lain.?
Ditekankan, pihaknya menerima beberapa masukan dari peserta tentang perlakuan yang diterima dalam tahapan pemilu terutama terkait pelayanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus itu.?
"Intinya, KPU siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pemilih, semuanya termasuk setiap penyandang disabilitas yang sudah dijamin hak-haknya dalam tahapan pemilu," ucapnya.?
Sementara, komisioner KPU Divisi?Perencanaan dan Data Herianto mengatakan, syarat utama sebagai memilih dalam pemulu adalah memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.?
"Syarat utama adalah memiliki KTP elektronik. Jika memilikinya dan terdaftar sebagai pemilih maka bisa menyalurkan hak suaranya sesuai domisili dan TPS di sekitar tempat tinggalnya," ujar dia.