Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Sebanyak tiga orang bakal calon legeslatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengundurkan diri dari pencalonan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hamli, S.Ag di Amuntai mengatakan, tiga bakal calon legislatif (bacaleg) mengundurkan diri yakni dua orang karena pernah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakan dan satu orang lagi karena memilih ingin tetap menjadi guru honorer.
"KPU masih dalam tahapan Verifikasi tentang perbaikan daftar calon dan syarat calon hingga 7 Agustus, dan sudah ada tiga bakal calon yang mengundurkan diri dari pencalonan," ujar Hamli.
"KPU masih dalam tahapan Verifikasi tentang perbaikan daftar calon dan syarat calon hingga 7 Agustus, dan sudah ada tiga bakal calon yang mengundurkan diri dari pencalonan," ujar Hamli.
Hamli mengatakan, dua orang bakal caleg merupakan mantan terpidana kasus korupsi atas nama H. Amrullah Wajidi dari Partai Hanura dan Malina Yuli dari PAN, keduanya mengundurkan diri sebagai bakal caleg.
Pengunduran bacaleg lainnya atas nama Ahmad Riyani dari PKB Dapil 2 mengundurkan diri, karena ingin tetap sebagai Guru Honorer, kemudian digantikan oleh Nurhasanah.
Pengunduran bacaleg lainnya atas nama Ahmad Riyani dari PKB Dapil 2 mengundurkan diri, karena ingin tetap sebagai Guru Honorer, kemudian digantikan oleh Nurhasanah.
Selain tiga bakal caleg yang mengundurkan, kata Hamli, ada pula satu orang terdaftar ganda sebagai bakal caleg di dua partai politik berbeda yakni Hj Erlyn Febrina yang mencalonkan diri melalui Partai Nasdem dan Gerindra sekaligus.
Erlyn mendaftar caleg melalui Partai Nasdem untuk Dapil HSU 3 dengan nomor urut 6, sedangkan di Partai Gerindra di Dapil HSU 3 nomor urut 2.
Erlyn mendaftar caleg melalui Partai Nasdem untuk Dapil HSU 3 dengan nomor urut 6, sedangkan di Partai Gerindra di Dapil HSU 3 nomor urut 2.
Erlyn kemudian memilih mengundurkan diri dari Nasdem dan mendaftar sebagai bacaleg dari Partai Gerindra, sebagai gantinya Partai Nasdem mengajukan Bacaleg baru atas nama Mahmudah.
Juga diinformasikan, bacaleg tidak melengkapi berkas persyaratan atasnama Hernawati dari Partai Perindo Dapil 4 sehingga yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, lanjutnya, ada bacaleg atasnama Teddy Suryana dari PDI-P Dapil 2 hingga Jum'at kemaren belum mengajukan surat secara resmi pengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Proses/tahap perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota Legislatif ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 dimana berkas persyaratan pencalonan bacaleg diverifikasi selanjutnya caleg diberikan waktu untuk memperbaiki berkas yang belum memenuhi persyaratan.
Proses/tahap perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota Legislatif ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 dimana berkas persyaratan pencalonan bacaleg diverifikasi selanjutnya caleg diberikan waktu untuk memperbaiki berkas yang belum memenuhi persyaratan.