Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menggelar Rapat koordinasi penentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama perwakilan partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga mengundang instansi pemerintah daerah seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kominfo.
"Kita ingin menerima masukan, saran, pendapat dari lintas sektor terkait mengenai tata cara pemasangan dan penempatan Alat Peraga Kampanye meski sudah ada Peraturan KPU yang mengatur," ujar Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rinamei Saputri di Amuntai, Kamis.
Rinamei mengatakan, pemasangan APK harus sesuai dengan pedoman KPU berdasarkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Sehingga, katanya pemasangan APK tidak hanya mengatur lokasi melainkan juga ukuran, gambar dan kata-kata yang digunakan pada APK.
Pemasangan APK sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) dilarang di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, jembatan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, tempat terbuka hijau, halaman kantor pemerintah, rambu lalu lintas, tiang listrik, kuburan, pos pos. pohon pohon, kuburan, tiang penerang jalan.
'APK berupa baliho, spanduk, umbul umbul, dan batas ukuran di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Beberapa batas ukuran baliho paling besar 4 x 7 meter, spanduk 1,5 x 7 meter, umbul umbul 5 x 1,15 meter dan esain APK harus memuat visi misi program calon.
Rina menyampaikan masa kampanye dan pemasangan APK berlangsung 23 September 2018 - 13 April 2019, sedangkan pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan media sosial serta rapat umum atau kampanye terbuka berlangsung 24 Maret - 13 April 2019.
Rina juga berharap kepada parpol yang mencalonkan dapat mentaati peraturan dan bisa menjaga keharmonisan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Parpol yang mengikuti yang terdaftar di KPU Kabupaten HSU sebanyak 15 parpol yakni 12 parpol yang mengajukan calegnya, sementara 3 partai yang tidak mencalonkan calegnya ada Partai Berkarya, PSI, Partai Garuda.
"Khusus untuk tata cara dan pengawasan kampanye melalui media sosial kami belum membahasnya," pungkasnya.
KPU Gelar Rakor Pemasangan APK
Jumat, 14 September 2018 10:12 WIB
Kita ingin menerima masukan, saran, pendapat dari lintas sektor terkait mengenai tata cara pemasangan dan penempatan Alat Peraga Kampanye meski sudah ada Peraturan KPU yang mengatur,