Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap RA, warga Pelaihari, diduga melakukan tindak pencurian sepeda motor dan barang -barang lainnya milik TI, warga Komplek Sakura Regenci Pelaihari.
"Penangkapan terhadap RA, Sabtu (28/7) sekitar pukul 09:00 Wita oleh tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut bersama barang bukti," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani didamping Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Sukandar, di Pelaihari, Rabu (1/8).
Menurut dia, modus yang dilakukan RA mengambil barang korban dengan cara masuk lewat pintu samping rumah yang hanya diganjal seng ke dalam rumah korban dan mengambil seperda motor di parkir di samping rumah.
Dijelaskannya, kejadian pencurian itu, Sabtu (21/7) sekitar pukul 02:30 Wita saat pemilik rumah tertidur lelap, sedangkan pencurian yang dilakukan RA tersebut untuk mendapatkan uang.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, jelas dia, RA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan nacaman hukuman tujuh tahun penjara.