Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal SH Sik melalui Kepala Unit I, Iptu Novillia Andrias SH di Banjarmasin, Minggu mengatakan, menangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa ada pesta sabu-sabu dikawasan Sungai Andai Banjarmasin.
Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya, disebuah rumah di jalan Batu Giok I No 02 Rt 4 Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara, polisi menangkap kedua pria yang sedang asik menikmati barang haram tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu yang mana didalam pipetnya masih terdapat sisa sabu-sabu yang baru saja mereka gunakan.
Usai menangkap kedua pria yang diketahui berinisial SH alias Udin (38) warga jalan Batu Giok I dan HN alias Heri (34) warga jalan K.S Tubun Gang H.B No 140 Rt 12 Kota Banjarmasin, polisi melakukan penggeledehan didalam rumah milik Udin itu.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah milik udin pada Kamis (31/5) sekitar pukul 19.10 wita, polisi kembali menemukan puluhan butir yang diduga ekstasi jenis inek warna pink logo amor serta satu paket sabu-sabu dalam sebuah tas diruangan tempat mereka pesta sabu-sabu itu.
Polisi langsung melakukan introgasi tentang adanya obat yang diduga ekstasi jenis inek berjumlah 47 butir dan satu paket sabu-sabu itu, tidak lama melakukan introgasi, ternyata diketahui bahwa barang haram tersebut milik Heri.
"Karena kedapatan 47 butir yang kita duga inek dan satu paket sabu-sabu serta seperangkat alat hisap, dengan terpaksa Heri dan Udin langsung kita giring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan atas keberadan barang-barang haram itu," ucap wanita muda yang sudah menjadi perwira itu.
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap kedua pria yang berprofesi sebagai tukang parkir dan tukang ojek itu, dan saat ini status merekapun sudah menjadi tersangka atas kepemilikan barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian," tutur wanita lulusan akpol 2010.
Sementara itu, Heri mengatakan, bahwa puluhan inek dan satu paket sabu-sabu itu bukan miliknya melain milik temannya berinisial IJ yang meminta kepadanya untuk dipasarkan kepara konsumen yang mau membeli.
Dalam penjualan itu Heri mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 30.000/butirnya, yang dijual dengan harga Rp 230.000 dan keuntungan itu digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"IJ teman saya minta jualkan inek dan sabu-sabu itu, yang mana satu butirnya dihargai Rp 200.000 dan saya jual keorang Rp 230.000/butir jadi saya untuk Rp 30.000/butir, bisnis ini sudah saya jalani sekitar dua bulan," ucap pria yang pernah masuk bui tahun 2003 dengan kasus yang sama dan divonis 1,3 bulan.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.