Pulau Larilarian di Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidaklah berstastus quo, ujar anggota Tim Kuasa Hukum Kalsel Noor Ipansah MH.


Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011 tentang status geografis Pulau Larilarian yang menunjukkan sebagai wilayah Geografis Provinsi Sulawesi Barat telah di anulir oleh Mahkamah Agung setelah Kalimantan Selatan melancarkan gugatan atau protes, sehingga tidak menjadikan pulau tersebut sebagai pulau yang berstatus Quo.

"Rumor status quo yang di kembangkan oleh pihak lain menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap Permendagri 43/2011 tersebut, adalah upaya menyamarkan keputusan tersebut dengan meninggalkan kesan bahwa pulau tersebut belum jadi milik Kalsel sepenuhnya.

Padahal, ujar dia, secara otomatis setelah permendagri di anulir dalam keputusan MA, status wilayah tersebut kembali kepada asalnya yakni menjadi wilayah geografis Kalsel.

Dia mengemukakan, di kawasan Pulau Larilarian terdapat terumbu karang yang sangat bagus, namun mengingat wilayah tersebut memiliki SDA potensi untuk di Eksploitasi.

"Ditambah jaraknya yang sangat sulit untuk objek wisata, mungkin akan menghasilkan jika terumbu karang tersebut ditawarkan untuk dijual ketimbang rusak begitu saja ketika usaha eksploitasi SDA di lakukan," tandasnya.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menilai keluarnya keputusan MA tersebut merupakan sebagai keputusan yang wajar dan biasa saja.

"Sebab Pulau tersebut memang wilayah Kalsel, khususnya Kabupaten Kotabaru," katanya dengan santai.

Dan dengan adanya keputusan tersebut, merupakan hasil perjuangan Pemerintah Kalimantan Selatan yang didukung oleh segenap masyarakatnya, imbuhnya.

"Bisa dibayangkan, jika status Pulau tersebut tidak dapat dikembalikan menjadi wilayah geografis kita, niscaya orang pertama yang dicerca oleh masyarakat adalah saya selaku Bupati�, katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru H Alpidri Supian Nor MAP, menyatakan, manakala uji materi terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 masuk wilayah Majene, Sulawesi Barat, dikabulkan oleh Mahkamah Agung, itu artinya Kotabaru menang.

Menurut dia, kerja keras dan perjuangan Pemkab Kotabaru, Pemprov Kalsel serta masyarakat bersama-sama pihak-pihak lain tidak sia-sia, membuahkan hasil yang menggembirakan.

  Dia menambahkan, gugatan dengan register 1P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan telah putus dengan amar putusan Kabul./C/D









: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026