"Ketiga hal yang menjadi perhatian dalam penerapan/pelksanaan CSR tersebut yaitu pola, nominal dan manfaat," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu Banjarmasin, Selasa.
Berkaitan dengan pola/sistem CSR, menurut wakil rakyat bergelar sarjana teknik itu, dalam perencanaan harus mulai dari bawah atau aspirasi masyarakat tingkat paling bawah, setidaknya melalui hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kecamatan sempat.
Selain itu, mengenai nominal CSR guna lebih memudahkan perencanaan, terlebih berkaitan dengan anggaran/pembiayaan, tutur wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.
"Kemudian manfaat dari CSR tersebut. Artinya CSR itu harus betul-betul bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat/orang banyak, bukan buat kepentingan orang/kelompok tertentu," ujar mantan anggota DPRD Tanbu itu.
Mengenai rencana penghimpunan dan pemanfaatan CSR di Kalsel melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi setempat, dia menyatakan, sependapat atau bisa memaklumi bila tujuannya sebagai koordinasi guna menghindari tumpang tindih perencanaan dan pelaksanaan.
Begitu pula dalam penanganan CSR oleh provinsi kalau nominalnya besar, tetapi jika relatif kecil mungkin cukup oleh kabupaten/kota atau kecamatan saja agar lebih tepat sasaran dan tepat guna/manfaat.
Sebagai contoh yang pernah terjadi di "Bumi Bersujud" Tanbu oleh sebuah perusahaan pertambangan batu bara dalam pemberian dan pemanfaatan CSR cukup berkoordinasi pada tingkat kecamatan melalui Musrenbang setempat, demikian Surinto.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.