Dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung, Kamis, kuasa hukum Erma, Fathurahman mengatakan penahanan terhadap tersangka yang juga mantan kasatreskrim Polres Tabalong, tidak sah.
"Yang mendasar terkait penahanan tersangka di rumah tahanan Polda Kalsel padahal surat penahanan yang diterima tersangka adalah perintah penahanan di rutan Polres Tabalong," jelas Fathurahman, Kamis di Tanjung, ibukota Tabalong.
Selain mempersoalkan prosedur penahanan, tim kuasa hukum Erma selaku pemohon juga memaparkan sejumlah alasan permohonan pra peradilan terhadap Kapolres Tabalong sebagai termohon.
Diantaranya pada panggilan pertama dan kedua terhadap AKP Yana Mulyana pada 8 dan 11 Mei, sebagai saksi hingga berstatus tersangka, hanya berdasarkan laporan polisi tanpa dilengkapi surat perintah penyelidikan atau penyidikan dari Kapolda maupun Kapolres.
Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor :Sp.Kap/59/V/2012/Reskrim tanggal 15 Mei 2012 terbukti tanpa dasar yang benar sesuai KUHAP, karena tak disebutkan dasar penangkapan, apakah untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Sidang pra peradilan yang dipimpin ketua majelis hakim David Sidiq Simaremare juga dihadiri bidang hukum Polda Kalsel, masing-masing Briptu Jayadi (Polres Tabalong) AKP Syamsul Bachri dan Muhammad.
Sebagai informasi, mantan Kasat narkoba, AKP Yana Mulyana resmi sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan nomor : 264/V/2012/Reskrim tanggal 11 Mei 2012, dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I yakni pasal 374 KUHP pidana dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Sidang akan dilanjutkan Jumat untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yang akan disampaikan kuasa hukumnya dari bidang hukum Polda Kalsel. Saat ini tersangka AKP Yana Mulyana masih diproses di Polda Kalsel dan ditahan di rumah tahanan Polda, bukan di rutan Polres Tabalong.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.