Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan H Supriyono berharap, seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Barito Kuala (Batola) untuk terus meningkatkan kinerja walau pun dalam suasana berpuasa.
“Jangan jadikan puasa sebagai alasan yang menyebabkan menurunkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya saat memimpin upacara di halaman Kantor Bupati Batola.
Sabaliknya, lanjut dia, justru puasa hendaknya dapat dijadikan sebagai ladang pahala dalam memberikan pelayanan yang baik serta ikhlas.
Dikesempatan upacara, mantan Kepala Bappeda Batola itu juga menyinggung jadwal libur nasional memasuki Idul Fitri 1439 Hijriyah dimulai sejak 11 sampai 20 Juni 2018.
Dia berpesan, sebelum memasuki masa libur para ASN hendaknya menyelesaikan tugas-tugas dari sekarang agar pada saat libur tidak ada pekerjaan yang terbengkalai.
Supriyono juga berpesan, pada saat libur para pegawai hendaknya jangan melewati batas hari yang telah ditentukan. Mengingat pemerintah telah menetapkan sanksi bagi mereka yang sengaja menambah hari liburnya.
“Saya sangat berharap mulai tahun ini tidak ada lagi ASN yang terkait pelanggaran maupun terkena sanksi hukuman disiplin,” tukasnya.
Untuk itu, dia minta seluruh ASN, khususnya pejabat eselon II, III, dan IV untuk benar-benar mengerti dan memahami tugas dan tanggungjawab yang berkenaan dengan PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bagi pegawai yang akan melakukan libur di kampung halaman, Supriyono berpesan, supaya sebelum berangkat untuk memperhatikan keselamatan rumah yang akan ditinggalkan, baik terhadap akibat kebakaran maupun gangguan lainnya.
“Pastikan jaringan listrik telah aman. Semua kompor telah dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci,” katanya.
Dalam perjalanan, diimbau untuk berhati-hati dan kendaraan disarankan harus dipersiapkan agar tidak terjadi gangguan.
Sekdakab Batola : Puasa jangan dijadikan alasan kedisiplinan
Selasa, 5 Juni 2018 16:39 WIB
Saya sangat berharap mulai tahun ini tidak ada lagi ASN yang terkait pelanggaran maupun terkena sanksi hukuman disiplin,