Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Pol Eko Hari Susetyo, Jumat mengatakan, pria tersebut tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu yang ingin diserahkan kepada konsumennya.
Tertangkapnya pria tersebut yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres setempat itu pada Kamis (17/5) sekitar pukul 18.00 wita di jalan H Muhidin Pal 5 Desa Sampul Kecamatan Satui Kebupaten Tanah Bumbu Kalsel.
Sedang untuk pria itu sendiri diketahui berinisial RS alias Irus (30) warga jalan Sekapuk Rt 002 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
"Irus kita tangkap saat dia ingin mengedarkan sabu-sabu, bersama dia turut juga kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat tiga gram lebih, satu timbangan digital dan satu buah HP," jelas pria berkulit sawo matang itu.
Berdasarkan barang bukti yang didapat polisi, maka Irus dengan terpaksa digiring ke markas Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Hasil penyidikan sementara Irus yang keseharian sebagai pengangguran itu harus mendekam di kantor polisi akibat perbuatannya yang melanggar UU terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Dari penyidikan sementara Irus yang tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu terpaksa harus dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Saat ini sesuai dengan hasil penyidikan Irus terpaksa harus kita tahan dirumah tahanan Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang diduga telah mengedarkan sabu-sabu," ucap pria lulusan Akpol 2007 itu.
Sementara itu, Irus mengakui bahwa ia berbisnis haram itu karena tidak memilik pekerjaan tetap, dan terpaksa harus mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Saya terpaksa harus bekerja seperti ini demi keluarga saya, dan sampai saat ini saya belum memiliki pekerjaan tetap, keuntungan dari penjualan sabu-sabu itu saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari," terangnya dengan rasa penyesalan.B
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.