"Luasan lahan yang masih bermasalah dari keseluruhan lahan yang akan dibebaskan mencapai 60 persen," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru Abdurahman, Kamis.
Ada pun luasan lahan yang rencananya dibebaskan untuk pengembangan bandara mencapai 102 hektare dimana seluas 99 hektare sudah diukur BPN Banjarbaru yang merupakan salah satu unsur panitia pembebasan lahan.
Dari hasil pengukuran ulang di luar tanah yang merupakan fasilitas umum, terdata sebanyak 92 hektare lahan yang sudah pasti dibebaskan, tetapi hanya sebanyak 40 persen yang bebas dari masalah.
"Sisanya sebanyak 60 persen atau mencapai 55 hektare masih bermasalah baik terkait tumpang tindih surat kepemilikan maupun masalah batas tanah," ungkapnya di sela verifikasi tahap pertama pembebasan lahan bandara.
Ia mengatakan, solusi yang disarankan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih surat kepemilikan lahan adalah melalui musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa.
Selain menyarankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, pihaknya juga membentuk tim mediasi yang bertugas memfasilitasi penyelesaian masalah bagi pihak yang saling klaim kepemilikan lahan.
"Saran kami, permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan disamping membentuk tim mediasi, tetapi jika tidak ada titik temu terpaksa penyelesaiannya melalui jalur hukum," ujarnya.
Dikatakan, apabila tanah yang akan dibebaskan masih bermasalah maka pembayaran tidak bisa dilakukan karena dikhawatirkan adanya tuntutan di belakang hari yang berdampak kasus hukum.
Disisi lain, kata dia, pembayaran yang dipenuhi PT Angkasa Pura I sebagai pembeli lahan hanya dilakukan terhadap tanah yang benar-benar bebas masalah dan lengkap bukti legalisasinya.
"Pembayaran hanya bisa dipenuhi apabila ada rekomendasi dari BPN dan unsur panitia lain yang menyatakan secara sah tanahnya tidak bermasalah. Jika masih ada masalah, tidak akan dibayar," ujarnya.
Sementara itu, proses verifikasi tahap pertama mulai dilaksanakan Panitia Pembebasan Tanah, Kamis (10/5) dengan mengundang 228 pemilik tanah yang dilanjutkan dengan pembayaran mulai 16 Mei 2012.
"Pembayaran bisa dipenuhi PT Angkasa Pura I mulai Rabu (16/5) dan hanya dibayar kepada pemilik yang tanah maupun bangunannya tidak bermasalah,` ujar Ketua Panitia Pembebasan Tanah Bandara, Syahriani./zal/C
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.