Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang anak polisi yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama teman-temannya di kawasan jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal SH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Alfiando Papona di Banjarmasin, Minggu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi bahwa ada beberapa orang sedang melakukan pesta narkoba.
Atas informasi itu, pihak Unit II Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, ternyata benar, dan langsung saja keempat pemuda remaja itu diamankan.
Selain mengamankan para pelaku pesta narkoba yang salah satunya anak seorang anggota polisi itu, polisi juga sempat mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
"Kita juga kaget ternyata dari keempat orang yang kita amankan itu ternyata ada anak seorang anggota polisi, namun karena dia telah melanggar aturan hukum, kasus tersebut tetap kita lanjutkan proses hukumnya," terang pria muda yang sudah menjadi perwira itu.
Papona menambahkan, keempat pemuda yang diamankan itu diketahui berinisial, HD alias Dani (26), JN alias Junai (27), LS alias Lucky (20) dan AWH alias Wahyu (26) yang kesemuanya itu diketahui warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Sedangkan anak seorang anggota polisi yang masih aktif dan berdinas di jajaran Polresta Banjarmasin itu diketahui berinisial LS alias Lucky yang keseharian sebagai pengangguran.
Penangkapan keempat orang pesta sabu-sabu itu dilakukan pada Jumat (4/5) sekitar pukul 20.30 Wita, di jalan Sutoyo S Gang Bambu Kuning Rt 8 No 12 Banjarmasin Tengah di dalam kamar rumah yang dihuni HM alias Dani.
Saat ini anak polisi tersebut dan tiga temannya sedang menjalani pemeriksaan guna penyidikan diruang Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.
"Hasil penyidikan sementara mereka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, dan denda miliaran rupiah," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
Sementara itu, Lucky mengakui bahwa dia pesta sabu-sabu itu karena berdasarkan rasa ingin tau saja, dan tak diduga ternyata tertangkap.
Saat ditanya ANTARA, Lucky membenarkan, dia adalah anak dari anggota polisi yang masih aktif berdinas di jajaran Polresta Banjarmasin.
"Saya sangat malu, dan kepikiran dengan bapaknya yang menanggung malu juga akibat kelakuan saya ini, dan saya menyesal dan meminta maaf kepada kedua orang tua saya dan bapak saya sudah membesuk saya," ucap pria bertubuh besar dan berkulit putih itu./gun/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.