Bupati Tabalong Rachman Ramsyi mengeluarkan surat edaran ke seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah terkait penggunaan bahan bakar minyak.
Dalam surat edaran nomor 0336 tanggal 30 April 2012 itu seluruh mobil dinas kecuali truk/pick up pengangkut sampah, ambulans dan mobil pemadam kebakaran tìdak menggunakan BBM bersubsidi.
Surat ini sebagai tindak lanjut surat Gubernur Kalimantan Selatan nomor 500/005/Eko tanggal 25 April 2012 yang mewajibkan mobil dinas menggunakan Pertamax atau menggunakan BBM nonsubsidi.
Hal ini dibenarkan Kasubag Pemberitaan Endang bahwa seluruh kepala SKPD diminta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penghematan energi dan air termasuk BBM.
"Surat edaran bupati terkait pengaturan pengisian BBM bersubsidi memang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD sebagai tindak lanjut surat Gubernur Kalsel," kata Endang.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pengisian BBM di SPBU untuk masyarakat umum dibatasi maksimal Rp100 ribu untuk mobil dalam satu kali pengisian dan Rp20 ribu bagi kendaraan roda dua termasuk sepeda motor dinas.
"Para pemilik SPBU juga dilarang melayani pembelian dengan jerigen atau sejenisnya, kecuali pelaku UMKM untuk usaha dan bukan untuk diperdagangkan dengan catatan memiliki rekomendasi Disperindagkop dan Distanakkan," katanya.
Sementara itu harga Premium eceran di Tabalong mencapai Rp7 ribu sampai Rp8 ribu per liter dan antrean panjang masih mewarnai sejumlah SPBU di Tanjung dan Murung Pudak.Lin/B