ketentuan pembatasan penggunaan simcard bukan kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kerukunan Selular Kalimantan (KSK) demo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.

Aksi demo KSK tersebut mendukung ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengenai registrasi selular prabayar guna penertiban pengguna jasa komunikasi maya itu.

Namun para demonstran yang tergabung KSK itu menolak ketentuan Kementerian Kominfo yang membatasi penggunaan/pemakaian yaitu 1 (satu) Nomor Induk Keluarga (NIK) hanya untuk 3 (tiga) kartu atau simcard.

Pasalnya, menurut demonstran, dengan pembatasan penggunaan simcard akan lebih menyengsarakan kehidupan keluarga mereka, karena omset penjualan akan menurun atau mengancam keberlangsungan usaha outlet selular.

Ketentuan registasi kartu perdana dan pembatasan jumlah penggunaan kartu tersebut mengacu Peraturan Menteri (PM) Kementerian Kominfo RI Nomor 12 Tahun 2016, Nomor 14 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2017.

Oleh sebab itu pula mereka yang tergabung dalam KSK meminta DPRD Kalsel memperjuangan aspirasi atau tuntutan agar pemerintah (dalam hal ini) Kementerian Kominfo meninjau/mencabut ketentuan pembatasan penggunaan simcard.

Karena, menurut KSK, simcard merupakan kebutuhan dalam memudahkan, mempercepat dan meperlancar komunikasi sehingga tidak perlu pembatasan penggunaan simcard.

Menanggapi tuntutan demonstran tersebut, Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH akan meneruskan/memperjuangkan aspirasi KSK terkait penggunaan selular.

Persoalannya, lanjut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, ketentuan pembatasan penggunaan simcard bukan kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

"Jika pembatasan penggunaan simcard merupakan kebijakan/kewenangan Pemprov Kalsel, kami bisa segera menindaklanjuti," demikian Suripno didampingi beberapa anggota Komisi I DPRD setempat yang juga membidangi komunikasi.

Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026