Di sisi lain persoalan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang berkaitan NIK belum terselesaikanBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti persoalan selular prabayar di provinsi itu terkait ketentuan satu (1) nomor induk kependudukan (NIK) maksimal hanya boleh memiliki/menggunakan tiga kartu perdana atau simcard.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menyatakan itu, usai pertemuan dengan perawakilan pengunjukrasa yang menuntut pencabutan ketentuan 1 NIK maksimal memiliki 3 simcard, di Banjarmasin, Senin siang.
"Insya Allah, 19 - 21 April 2018 kami ke Jakarta menemui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, untuk membicarakan masalah selular tersebut," ujar wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjawab Antara Kalsel.
"Kami juga akan mengajak beberapa orang perwakilan pengunjukrasa untuk bertemu ke Kementerian Kominfo tersebut," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Menurut alumnus Univesitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan pensiunsan pegawai negeri sipil itu, perihal atau materi yang pengunjukrasa sampaikan cukup aspiratif serta rasional.
Sebagai contoh pembatasan penggunaan simcard selular bisa merugikan outlet penjual jasa sarana komunikasi tersebut, dan pada gilirannya berdampak terhadap kehidupan keluarga mereka.
Selain itu, alasan yang tak masuk akal kalau pembatasan kepemilikan/penggunaan simcard buat mencegah berita-berita hoax, karena kenyataan berita-berita dusta atau pengujar kebencian masih tetap ada, kutipnya.
"Di sisi lain persoalan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang berkaitan NIK belum terselesaikan," demikian Suripno Sumas.
Sebelumnya ratusan pengusaha outlet/penjual kartu selular yang mengatasnamakan Kerukunan Selular Kalimantan (KSK) berunjukrasa ke DPRD Kalsel menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia terkait pembatasan penggunaan simcard.
Turut berunjukrasa fungsionaris Partai Perindo Kalsel H Husaini Aliman yang mau kembali menjadi anggota DPRD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.