Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Belum bertambah atau masih tetap dua partai politik (parpol) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang melapor dana kampanye awal, Pemilu tahun 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, baru dua yang melaporkan dana kampanye kepada kami sampai hari ini (26/12)," ungkapk Fakhruddin anggota KPU HST, Kamis.
"Dua parpol yang melapor dana kampanye tersebut, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Amanat Nasional (PAN)," lanjutnya dari Barabai, ibu kota HST (165 km utara Banjarmasin).
Ia mengaku, belum mengetahui pasti, penyebab laporan dana kampanye dari parpol tingkat kabupaten tersebut belum banyak yang masuk ke KPU HST sampai saat ini.
Padahal sesuai ketentuan, batas waktu akhir penyampaian laporan dana kampanye dari parpol tersebut paling lambat 27 Desember 2013, yang berarti tinggal satu hari lagi.
"Dan kamipun, walau besok 26 Desember 2013 merupakan libur cuti bersama, tetap memberikan pelayanan terhadap parpol yang mau menyampaikan laporan dana kampanye mereka," ujarnya.
"Guna pelayanan, KPU HST menugaskan staf yang secara khusus untuk melayani penyampaian laporan dana kampanye, sehingga tidak ada alasan lagi bagi parpol," lanjutnya menjawab Antara Kalsel lewat telepon selular.
Ia memperkirakan, parpol tersebut menyampaikan laporan dana kampanye mereka pada batas waktu hari terakhir, yaitu 27 Desember 2013, sebagaimana ketentuan.
"Sebab kalau kemungkinan ketidaktahuan membuat laporan dana kampanye, sebenarnya bukan masalah. Karena mereka sudah mendapatkan pengetahuan melalui sosialisasi dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)," ujarnya.
"Sosialisasi pembuatan/penyusunan laporan dana kampanye tersebut atas kerja sama KPU dengan IAI, sehingga tak ada alasan ketidakmengertian," lanjutnya.
Namun pada hari terakhir batas waktu pelaporan dana kampanye tersebut, KPU "Bumi Murakat" HST buka sampai sore hari atau pukul 16.30 Wita, guna memberi kesempatan kepada parpol yang belum melaporkan.
"Kita berharap, pada batas waktu akhir penyampaian laporan dana kampanye tersebut, semua parpol peserta Pemilu 2014 di Bumi Murakata dapat memenuhi ketentuan itu," tambahnya.
"Kalau sampai batas waktu akhir tak juga melaporkan dana kamapanyenya, maka sesuai peraturan perundang-undangan parpol tersebut akan dikenakan sanksi," demikian Fakhruddin.
Pada Pemilu 2014, 12 parpol di Bumi Murakata itu memperbutkan sekitar 185.000 suara pemilih atau 30 keanggotaan DPRD tingkat kabupaten, yang pemerintahannya berdiri sejak 24 Desember 54 tahun lalu itu.
Murakata singkatan dari kata Musyawarah Rakat Mufakat dan seia-sekata, yang pengertiannya mengutamakan kebersamaan atau kerukunan, merupakan motto daerah HST, yang menggunakan lambang pohon karet dan buah padi.
Penggunaan lambag daerah dengan gambar pohon karet dan buah padi tersebut, karena mata pencaharian utama penduduk HST sejak lama bertani dan menyadap karet. ***1***
(T.KR-SHN/B/H005/H005) 26-12-2013 16:16:52
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.