Secara pribadi dan lembaga, kami mengapresiasi pada LSM Formula yang peduli terhadap penyelamatan aset daerah yang memfasilitasi berjalannya forum hearing saat iniKotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera melakukan penelusuran ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR terhadap aset daerah yang keberadaannya kini dibangun rumah oleh warga di Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Minggu mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan sejumlah pihak terkait secara jelas diketahui aset tersebut memang milik Pemkab Kotabaru.
"Dari penjelasan warga khususnya yang memiliki rumah di lahan tersebut, mereka mengakui bahwa tanah yang mereka dirikan rumah itu adalah pinjam dari PU Cabang Kotabaru," kata Arif.
Karena saat itu keberadaan tanah belum termanfaatkan, sehingga untuk sementara meminjam untuk didirikan rumah tempat tinggal.
Dalam perkembangannya saat ini, masih di lahan tersebut oleh pemerintah daerah telah didirikan pasar yang dikelola oleh pemerintah Desa Baharu Utara.
Menyusul kian padatnya aktivitas di pasar tersebut, maka dimungkinkan akan dilakukan perluasan, namun kenyataannya sebagian tanah yang merupakan aset daerah tersebut telah berdiri beberapa rumah warga.
Dijelaskan Arif, dari keterangan yang ia peroleh terdapat sebanyak enam buah rumah di lahan tersebut yang posisinya tepat berada di belakang pasar Baharu Utara.
"Secara pribadi dan lembaga, kami mengapresiasi pada LSM Formula yang peduli terhadap penyelamatan aset daerah yang memfasilitasi berjalannya forum hearing saat ini," ungkap Arif.
Sehubungan dengan hasil hearing tersebut, politisi Partai PPP itu menegaskan, atas nama pimpinan dewan, pihaknya menugaskan kepada Komisi I DPRD Kotabaru untuk menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran dokumen-dokumen aset tersebut.
Pasalnya, dokumen sebagai bentuk legalitas atas aset daerah tersebut, tidak ada di Dinas PU Kotabaru, sehingga perlu dilakukan konfirmasi ke Provinsi dan juga ke kementerian.
"Namun pada prinsipnya kami (legislatif) mengapresiasi hasil kesimpulan dalam forum rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD, karena masing-masing pihak, baik pemkab maupun warga telah mengakui status tanah yang mereka tempati saat ini memang milik daerah dan mereka hanya pinjam," jelas Arif.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.