Hal itu tercermin dari Rapat Kerja PPID Kabupaten Balangan dengan agenda Penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan, sekaligus PPID Utama setempat, Sudiharto mengatakan, Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
"Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008," katanya.
Sudiharto menambahkan untuk daftar informasi publik yang dikecualikan memerlukan pertimbangan khusus, karena di tiap badan publik dalam hal ini SOPD standarnya berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
"Kami dari tim sekretariat PPID Utama telah menyusun sebanyak 152 item yang masih berbentuk Draf Daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Silakan PPID Pembantu di SKOD menelaah, mengkaji, mempelajari kalau ada item yang belum dimasukkan, dengan catatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya akan dilakukan Uji Konsekuensi sebelum difinalisasi ke dalam bentuk Surat Keputusan atau Peraturan Bupati Balangan
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan, Gunawan mengatakan di era sekarang, keterbukaan informasi khususnya dari pemerintah ke masyarakat sangatlah diperlukan. Namun tidak jarang informasi yang diberikan disalahgunakan.
"Oleh karena itu rapat kerja diselenggarakan sebagai upaya membentengi SOPD pemberi informasi sesuai dengan UUr 14 tahun 2008," terangnya.
Gunawan mengakui, perjalanan PPID Kabupaten Balangan sempat stagnan setelah dibentuk beberapa tahun lalu. Apalagi jika dilihat dari tahun keluarnya UU KIP tentu bisa dikatakan terlambat.
"Karenanya sejak pertengahan 2017 hingga saat ini, eksistensi PPID Kabupaten Balangan terus ditingkatkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut," pungkasnya.
Selanjutnya Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan tersebut dapat menjadi pedoman bagi PPID dalam mengklasifiksikan informasi yang diminta oleh pemohon apakah bersifat tertutup atau boleh dibuka.
Dalam rapat kerja tersebut juga dibahas tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme pelayanan informasi ke masyarakat diharapkan dengan terselengaranya pelayanan informasi publik di seluruh SKPD melalui PPID Pembantu dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
Pastisipasi masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008," katanya.
Sudiharto menambahkan untuk daftar informasi publik yang dikecualikan memerlukan pertimbangan khusus, karena di tiap badan publik dalam hal ini SOPD standarnya berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
"Kami dari tim sekretariat PPID Utama telah menyusun sebanyak 152 item yang masih berbentuk Draf Daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Silakan PPID Pembantu di SKOD menelaah, mengkaji, mempelajari kalau ada item yang belum dimasukkan, dengan catatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya akan dilakukan Uji Konsekuensi sebelum difinalisasi ke dalam bentuk Surat Keputusan atau Peraturan Bupati Balangan
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan, Gunawan mengatakan di era sekarang, keterbukaan informasi khususnya dari pemerintah ke masyarakat sangatlah diperlukan. Namun tidak jarang informasi yang diberikan disalahgunakan.
"Oleh karena itu rapat kerja diselenggarakan sebagai upaya membentengi SOPD pemberi informasi sesuai dengan UUr 14 tahun 2008," terangnya.
Gunawan mengakui, perjalanan PPID Kabupaten Balangan sempat stagnan setelah dibentuk beberapa tahun lalu. Apalagi jika dilihat dari tahun keluarnya UU KIP tentu bisa dikatakan terlambat.
"Karenanya sejak pertengahan 2017 hingga saat ini, eksistensi PPID Kabupaten Balangan terus ditingkatkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut," pungkasnya.
Selanjutnya Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan tersebut dapat menjadi pedoman bagi PPID dalam mengklasifiksikan informasi yang diminta oleh pemohon apakah bersifat tertutup atau boleh dibuka.
Dalam rapat kerja tersebut juga dibahas tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme pelayanan informasi ke masyarakat diharapkan dengan terselengaranya pelayanan informasi publik di seluruh SKPD melalui PPID Pembantu dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
Pastisipasi masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.