Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan membentuk tim teknis untuk realisasi pemberian bantuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan, ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan setempat Zainal Abidin.
 Dia mengatakan di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa, pembentukan tim teknis sudah dapat dilakukan setelah bupati setempat mengeluarkan surat keputusan tentang hal tersebut.
"Berdasarkan SK bupati juga telah dibentuk tim pengembangan dan evaluasi yang nantinya bertugas memberikan rekomendasi layak atau tidaknya calon penerima Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) untuk mendapatkan dana bantuan itu," ujarnya.
 Hingga saat ini tercatat telah tujuh pengusaha penggilingan padi yang memasukan permohonan untuk mendapatkan kucuran dana bantuan DPM-LUEP.
 Badan Ketahanan Pangan setempat menargetkan pada 2012 DPM-LUEP akan diberikan kepada 18 pengusaha penggilingan padi, naik dari tahun sebelumnya yang sebanyak 16 pengusaha penggilingan padi.
Ia mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan kepada para pengusaha penggilingan padi untuk memasukan permohonan sebagai penerima bantuan DPM-LUEP hingga masa verifikasi berakhir.
"Tim teknis nantinya yang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan-permohonan yang masuk terkait persyaratan dan kelengkapan yang diajukan oleh pemohon," katanya.
Tim teknis berisikan anggota-anggota dari Bagian Perekonomian Setda HST, Badan Penyuluh Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian dan perwakilan dari Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA). Ia menambahkan, pemerintah daerah setempat telah menganggarkan dana sebesar Rp600 juta dari dana APBD yang akan ditambah dengan dana dari pemerintah provinsi.
"Untuk besaran dana dari pemerintah provinsi belum diketahui, tetapi besar kemungkinan akan naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp975 juta," katanya. DPM-LUEP adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk pinjaman tanpa bunga untuk para pengusaha penggilingan padi.
Melalui kucuran dana DPM-LUEP diharapkan dapat mengontrol harga padi di pasaran, sehingga kenaikan dan fluktuasi dapat di tekan agar tetap terjangkau daya beli masyarakat. Para 2011 pemerintah daerah setempat telah mengucurkan dana bantuan DPM-LUEP sebesar Rp600 juta dari APBD Kabupaten dan Rp975 juta dari provinsi.
DPM-LUEP saat itu dibagikan kepada 16 pengusaha penggilingan padi yang memenuhi persyaratan dengan kisaran besaran bantuan antara Rp25 juta hingga Rp200 juta./adi/DÂ
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.